ZAKAT
dan WAKAF di NEGARA MUSLIM
MAKALAH
SISTEM
PENGELOLAAN ZAKAT dan WAKAF di ARAB SAUDI
Di
ajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Zakat dan Wakaf di negara muslim
Dosen
Pengampu : Murtadho Ridwan
Disusun oleh :
1. SARI DEWI
DAMAYANTI 1520410009
2. AYU DIAN
PANGESTI 1520410011
3. M. SYUKRON
MAKMUN 1520410024
PRODI ZAKAT dan WAKAF
JURUSAN SYARI’AH
TA. 2015
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
2015/2016
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmannirrahim
Assalamualaikum
Wr. Wb
Puji sukur
kehadiran Allah SWT, karena atas berkat dan hidayanya saya dapat menyelesaikan makala ini dengan baik.
Solawat serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammd SWT beserta
keluargan dan sahabatnya.
Makalah yang
berjudul “ PENGELOLAAN ZAKAT dan WAKAF di NEGARA SARAB SAUDI “ kami buat dengan harapan dapat dijadikan sebagai
bahan pengetahuan, memahami dan mempelajari tentang pengelolaan zakat dan wakaf
di negara arab saudi sehingga pembahasan ini dapat disimpulkan secara
menyeluruh.
Demikian
kesempurnaan dan tersusunnya makala ini dengan baik, maka dari itu kami selaku penulis juga mengharapkan keritik dan
saran yang membagun agar bisa menyusun makalah
lebih baik lagi. Dengan segala kerendahan dan kekurangan, mudah-mudahan
makala ini dapat berguna bagi semua pihak
Kudus,
11 september 2015
Penyusun,
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Zakat
dan wakaf adalah salah satu kegiatan ibadah yang biasa dilakukan umat muslim
diseluruh dunia di berbagai penjuru negara. Zakat dan wakaf sendiri merupakan
kewajiban bagi muslim yang mampu untuk melaksanakannya, untuk kali ini kita
akan membahas tata cara pengelolaan zakat dan wakaf di salah satu negara muslim
yang begitu terkenal yaitu arab saudi, dimana kita bisa mengetahui bagaimana
aturan di negara tersebut.
Setiap negara memiliki prinsip dan
cara tersendiri dalam pengeleolaan zakat wakaf,oleh karena itu disini kami
sejenak ingin memaparkan soal zakat dan wakaf di negara tersebut untuk menambah
pengetahuan kita.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
sistem birokrasi di ara saudi?
2. Bagaimana
cara pengelolaan zakat di Arab Saudi
3. Bagaimana
cara pengelolaan wakaf di Arab Saudi?
C.
Tujuan
pembahasan
1. Agar
kita mengetahui sistem birokrasi nya di Arab Saudi.
2. Agar
kita mengetahui cara pengelolaan zakat di negara Arab.
3. Agar
kita mengetahui cara pengelolaan wakaf di negara Arab.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Sistem
birokrasi di Arab Saudi.
Arab Saudi menggunakan sistem
Kerajaan atau Monarki. Sistem pemerintahan yang digunakan negara ini adalah
sistem negara Islam, dimana Alquran dan Syariat menjadi dasar dari pemerintahan
yang dijalankan Sistem pemerintahan Arab Saudi sendiri adalah presidensil
karena dipimpin oleh seorang raja. Raja selain menjadi kepala negara juga
memiliki beberapa peran disini sehingga sistem pemerintahanya disebut juga
sebagai monarki absolut.
Dan
di Arab Saudi tidak ada pemilihan umum, kalaupun ada hanya untuk memilih
pemimpin lembaga legislatif dan yudikatif yang ditentukan oleh raja.sehinngga
semua pemerintaahaannya terletak pada kekuasaan raja itu sendiri ( presidensiil
).
2. Cara
pengelolaan Zakat di Arab Saudi.
Arab Saudi adalah sebuah negara dengan bentuk
pemerintahan kerajaan (Kingdom of Saudi Arabia). Arab Saudi mewilayahi dua kota
suci bagi umat Islam, yaitu Mekkah dan Madinah. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW,
negeri tempat berdirinya Ka’bah (Baitullah) itu memperoleh tempat yang istimewa
di hati umat Islam di seluruh dunia.
Dalam
beberapa bidang, misalnya pengelolaan zakat, Arab Saudi lebih progresif
dibanding negara lain. Zakat dan pajak dikelola dibawah Kementerian Keuangan
dan untuk itu dibentuk badan khusus dengan pengelolaan yang tersentral
pada ”Maslahat Az-Zakat Wa Ad-Dakhl” (Badan Zakat dan Pajak) memastikan bahwa
kewenangan resmi untuk menghimpun zakat hanya pada pemerintah. Warga Muslim
yang telah membayar zakat tidak dipungut pajak, sehingga warga tidak membayar
kewajiban ganda.
Di negara
Arab Saudi begitu menekankan kewajiban zakat,dan pengelolaan . Kewajiban
pembayaran zakat bagi warga Muslim terutama zakat perusahaan mengesankan dalam
pengelolaan zakat di Arab Saudi adalah pengumpulan zakat dan pajak telah
menggunakan online system. Badan Zakat dan Pajak di negara tersebut memiliki
pusat data dan informasi yang lengkap
dan didukung perangkat ICT (Information and Communication Technology). Menurut
keterangan pejabat setempat, sekitar 70 persen dari penerimaan Badan Zakat dan
Pajak Arab Saudi saat ini berasal dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi
disana.
3.
Cara Pengelolaan Wakaf di
Arab Saudi
Selain
zakat pemerintahan Arab saudi juga mengatur persoalan wakaf agar memiliki
kedudukan yg sama sehinnga, Untuk memperkuat kedudukan harta wakaf, Pemerintah
Saudi Arabia membentuk Kementerian Haji dan Wakaf. Kementerian ini mempunyai
kewajiban mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang
telah ditetapkan oleh wakif. Untuk itu Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia membuat
peraturan bagi Majelis Tinggi Wakaf dengan ketetapan No. 574 tanggal 16 Rajab
1386 sesuai dengan Surat Keputusan Kerajaan No. M/35, tanggal 18 Rajab 1386.
Majelis
Tinggi Wakaf diketuai oleh Menteri Haji dan Wakaf, yakni Menteri yang
me-ngawasi wakaf dan menguasai permasalahan-permasalahan perwakafan sebelum
dibentuk Majelis Tinggi Wakaf. Adapun anggota Majelis Tinggi Wakaf terdiri atas
wakil Kementerian Haji dan Wakaf, ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman,
wakil dari Kementerian (Departemen) Keuangan dan Ekonomi, Direktur
Kepurbakalaan serta tiga anggota dari kalangan cendekiawan dan wartawan. Di
samping itu Majelis Tinggi Wakaf juga mempunyai beberapa wewenang, antara lain:
(1) melakukan pendataan wakaf serta menentukancara-cara pengelolaannya; (2)
menentukan langkah-langkah umum untuk penanaman modal, pengem¬bangan dan
peningkatan harta wakaf; (3) mengetahui kondisi semua wakaf yang ada.
Langkah ini dilakukan untuk
menguatkan kedudukannya sebagai lembaga yang menguasai permasalahan wakaf serta
untuk mencari jalan
pemecahannya; (4) membelanjakan harta wakaf
untuk kebajikan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif dan
sesuai dengan Syariat Islam; (5) menetapkan anggaran tahunan demi kelangsungan
wakaf dan mendistribusikan hasil pengembanngan tersebut menurut
pertimbangan-pertimbangan tertentu; (6) mengembangkan wakaf secara produktif
dan mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Wakaf yang
ada di Saudi Arabia bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, bangunan
(rumah) untuk penduduk, toko, kebun, dan tempat ibadah. Dari macam-macam harta
wakaf tersebut ada yang diwakafkan untuk dua kota suci, yakni kota Makkah dan
Madinah. Pemanfaatan hasil wakaf yang utama adalah untuk memperbaiki da
membangun wakaf yang ada agar wakaf tersebut kekal dengan tetap melaksanakan
syarat-syarat yang diajukan oleh wakif.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan
demikian dapat kita simpulkan bahwa negara Arab Saudi sengatlah menjunjung
tinggi prinsip-prinsip syariah nya terutama nampak nyata dari tata cara
pengelolaan zakat dan wakaf sempai sedemikian rupa mereka menegaskan aturan -
aturan nya karena memang hal itu merupakan kewajiban bagi muslim yang mampu.
Dari sini
kita dapat melihat dan bisa menjadikannya teladan untuk negara kita sendiri,
meskipun kita bukan negara muslim,setidaknya untuk hal yg wajib bagi kita (
muslim ).
B. Referensi
1. https://ilmakribooo.wordpress.com/2013/12/26/sistem-pemerintahan-saudi-arabia/
2. http://saudi-tauhid-sunnah.blogspot.co.id/2012/06/pengelolaan-zakat-di-arab-saudi-sebuah.html
3.
http://wakafproduktif.org/pengelolaan-wakaf-produktif-di-arab-saudi/
No comments:
Post a Comment