Wednesday, 28 October 2015

ZAKAT dan WAKAF di NEGARA MUSLIM



ZAKAT dan WAKAF di NEGARA MUSLIM
MAKALAH
SISTEM PENGELOLAAN ZAKAT dan WAKAF di ARAB SAUDI
Di ajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Zakat dan Wakaf di negara muslim
Dosen Pengampu : Murtadho Ridwan

Disusun oleh :
1.      SARI DEWI DAMAYANTI          1520410009
2.      AYU DIAN PANGESTI               1520410011
3.      M. SYUKRON MAKMUN          1520410024






PRODI ZAKAT dan WAKAF
JURUSAN SYARI’AH
TA. 2015




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
2015/2016
KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmannirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji sukur kehadiran Allah SWT, karena atas berkat dan hidayanya saya  dapat menyelesaikan makala ini dengan baik. Solawat serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammd SWT beserta keluargan dan sahabatnya.
Makalah yang berjudul “ PENGELOLAAN ZAKAT dan WAKAF di NEGARA SARAB SAUDI kami  buat dengan harapan dapat dijadikan sebagai bahan pengetahuan, memahami dan mempelajari tentang pengelolaan zakat dan wakaf di negara arab saudi sehingga pembahasan ini dapat disimpulkan secara menyeluruh.
Demikian kesempurnaan dan tersusunnya makala ini dengan baik, maka dari itu kami  selaku penulis juga mengharapkan keritik dan saran yang membagun agar bisa menyusun makalah  lebih baik lagi. Dengan segala kerendahan dan kekurangan, mudah-mudahan makala ini dapat berguna bagi semua pihak


                                                                                    Kudus, 11 september 2015


                                                                                       Penyusun,










BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Zakat dan wakaf adalah salah satu kegiatan ibadah yang biasa dilakukan umat muslim diseluruh dunia di berbagai penjuru negara. Zakat dan wakaf sendiri merupakan kewajiban bagi muslim yang mampu untuk melaksanakannya, untuk kali ini kita akan membahas tata cara pengelolaan zakat dan wakaf di salah satu negara muslim yang begitu terkenal yaitu arab saudi, dimana kita bisa mengetahui bagaimana aturan di negara tersebut.
            Setiap negara memiliki prinsip dan cara tersendiri dalam pengeleolaan zakat wakaf,oleh karena itu disini kami sejenak ingin memaparkan soal zakat dan wakaf di negara tersebut untuk menambah pengetahuan kita.   

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sistem birokrasi di ara saudi?
2.      Bagaimana cara pengelolaan zakat di Arab Saudi
3.      Bagaimana cara pengelolaan wakaf di Arab Saudi?

C.     Tujuan pembahasan
1.      Agar kita mengetahui sistem birokrasi nya di Arab Saudi.
2.      Agar kita mengetahui cara pengelolaan zakat di negara Arab.
3.      Agar kita mengetahui cara pengelolaan wakaf di negara Arab.










BAB II
PEMBAHASAN
1.      Sistem birokrasi di Arab Saudi.
Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Sistem pemerintahan yang digunakan negara ini adalah sistem negara Islam, dimana Alquran dan Syariat menjadi dasar dari pemerintahan yang dijalankan Sistem pemerintahan Arab Saudi sendiri adalah presidensil karena dipimpin oleh seorang raja. Raja selain menjadi kepala negara juga memiliki beberapa peran disini sehingga sistem pemerintahanya disebut juga sebagai monarki absolut.
           Dan di Arab Saudi tidak ada pemilihan umum, kalaupun ada hanya untuk memilih pemimpin lembaga legislatif dan yudikatif yang ditentukan oleh raja.sehinngga semua pemerintaahaannya terletak pada kekuasaan raja itu sendiri ( presidensiil ).
2.      Cara pengelolaan Zakat di Arab Saudi.
Arab Saudi adalah sebuah negara dengan bentuk pemerintahan kerajaan (Kingdom of Saudi Arabia). Arab Saudi mewilayahi dua kota suci bagi umat Islam, yaitu Mekkah dan Madinah. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, negeri tempat berdirinya Ka’bah (Baitullah) itu memperoleh tempat yang istimewa di hati umat Islam di seluruh dunia.
Dalam beberapa bidang, misalnya pengelolaan zakat, Arab Saudi lebih progresif dibanding negara lain. Zakat dan pajak dikelola dibawah Kementerian Keuangan dan untuk itu dibentuk badan khusus dengan pengelolaan yang tersentral pada ”Maslahat Az-Zakat Wa Ad-Dakhl” (Badan Zakat dan Pajak) memastikan bahwa kewenangan resmi untuk menghimpun zakat hanya pada pemerintah. Warga Muslim yang telah membayar zakat tidak dipungut pajak, sehingga warga tidak membayar kewajiban ganda.
Di negara Arab Saudi begitu menekankan kewajiban zakat,dan pengelolaan . Kewajiban pembayaran zakat bagi warga Muslim terutama zakat perusahaan mengesankan dalam pengelolaan zakat di Arab Saudi adalah pengumpulan zakat dan pajak telah menggunakan online system. Badan Zakat dan Pajak di negara tersebut memiliki pusat data dan informasi  yang lengkap dan didukung perangkat ICT (Information and Communication Technology). Menurut keterangan pejabat setempat, sekitar 70 persen dari penerimaan Badan Zakat dan Pajak Arab Saudi saat ini berasal dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi disana.
3.       Cara Pengelolaan Wakaf di Arab Saudi
Selain zakat pemerintahan Arab saudi juga mengatur persoalan wakaf agar memiliki kedudukan yg sama sehinnga, Untuk memperkuat kedudukan harta wakaf, Pemerintah Saudi Arabia membentuk Kementerian Haji dan Wakaf. Kementerian ini mempunyai kewajiban mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif. Untuk itu Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia membuat peraturan bagi Majelis Tinggi Wakaf dengan ketetapan No. 574 tanggal 16 Rajab 1386 sesuai dengan Surat Keputusan Kerajaan No. M/35, tanggal 18 Rajab 1386.
Majelis Tinggi Wakaf diketuai oleh Menteri Haji dan Wakaf, yakni Menteri yang me-ngawasi wakaf dan menguasai permasalahan-permasalahan perwakafan sebelum dibentuk Majelis Tinggi Wakaf. Adapun anggota Majelis Tinggi Wakaf terdiri atas wakil Kementerian Haji dan Wakaf, ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman, wakil dari Kementerian (Departemen) Keuangan dan Ekonomi, Direktur Kepurbakalaan serta tiga anggota dari kalangan cendekiawan dan wartawan. Di samping itu Majelis Tinggi Wakaf juga mempunyai beberapa wewenang, antara lain: (1) melakukan pendataan wakaf serta menentukancara-cara pengelolaannya; (2) menentukan langkah-langkah umum untuk penanaman modal, pengem¬bangan dan peningkatan harta wakaf; (3) mengetahui kondisi semua wakaf yang ada.
Langkah ini dilakukan untuk menguatkan kedudukannya sebagai lembaga yang menguasai permasalahan wakaf serta untuk mencari jalan pemecahannya; (4) membelanjakan harta wakaf untuk kebajikan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif dan sesuai dengan Syariat Islam; (5) menetapkan anggaran tahunan demi kelangsungan wakaf dan mendistribusikan hasil pengembanngan tersebut menurut pertimbangan-pertimbangan tertentu; (6) mengembangkan wakaf secara produktif dan mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Wakaf yang ada di Saudi Arabia bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, bangunan (rumah) untuk penduduk, toko, kebun, dan tempat ibadah. Dari macam-macam harta wakaf tersebut ada yang diwakafkan untuk dua kota suci, yakni kota Makkah dan Madinah. Pemanfaatan hasil wakaf yang utama adalah untuk memperbaiki da membangun wakaf yang ada agar wakaf tersebut kekal dengan tetap melaksanakan syarat-syarat yang diajukan oleh wakif.







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa negara Arab Saudi sengatlah menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah nya terutama nampak nyata dari tata cara pengelolaan zakat dan wakaf sempai sedemikian rupa mereka menegaskan aturan - aturan nya karena memang hal itu merupakan kewajiban bagi muslim yang mampu.
Dari sini kita dapat melihat dan bisa menjadikannya teladan untuk negara kita sendiri, meskipun kita bukan negara muslim,setidaknya untuk hal yg wajib bagi kita ( muslim ).

B.     Referensi 

1.       https://ilmakribooo.wordpress.com/2013/12/26/sistem-pemerintahan-saudi-arabia/
2.      http://saudi-tauhid-sunnah.blogspot.co.id/2012/06/pengelolaan-zakat-di-arab-saudi-sebuah.html
3.       http://wakafproduktif.org/pengelolaan-wakaf-produktif-di-arab-saudi/










No comments:

Post a Comment