Wednesday, 28 October 2015

DEFINISI, OBJEK, RUANG LINGKUP dan SEJARAH PERKEMBANGAN ‘ULUMUL QUR’AN Makalah Diajukan Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : ‘Ulumul Qur’an D



DEFINISI, OBJEK, RUANG LINGKUP dan SEJARAH PERKEMBANGAN ‘ULUMUL QUR’AN
Makalah Diajukan Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : ‘Ulumul Qur’an
Dosen Pengampu : Sofaussamawati, S.Ag, M.S.I


 







Disusun oleh :
Kelompok 1
Sofi Nurjanah                          1520410001
Fian Rachma Gutama             1520410002
 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
PRODI ZAKAT DAN WAKAF
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Petunjuk, kesenangan dan keindahan, bagi seseorang yang beriman Kitab Suci Al-Qur’an akan melebihi segalanya. Al-Qur’an adalah sumber pedoman dalam berbagai aspek kehidupan. Mempelajari Al-Qur’an akan menambah kecintaan, memperluas pandangan dan pengetahuan, meningkatkan perspektif, dan menemukan hal-hal baru yang sebelumnya belum diketahui. Al-Qur’an diturunkan berbahasa arab, sehingga muncullah anggapan bahwa setiap orang yang mengerti bahasa arab dapat mengerti isi Al-Qur’an. Bahkan ada yang telah merasa memahami dan menafsirkan Al-Qur’an hanya dengan bantuan terjemahannya, sekalipun tidak mengerti bahasa arab. Padahal orang arab sendiri pun ada yang tidak mengerti isi kandungan Al-Qur’an.
Oleh karena itu, untuk dapat mengetahui dan memahami isi kandungan Al-Qur’an, diperlukan ilmu yang mempelajari tentang bagaimana cara untuk menafsiri Al-Qur’an secara kontekstual yaitu ‘Ulumul Qur’an. Pada makalah ini akan dijelaskan mengenai definisi, objek pembahasan, ruang lingkup dan sejarah perkembangan ‘Ulumul Qur’an.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa definisi dari ‘Ulumul Qur’an ?
2.      Apa saja objek pembahasan ‘Ulumul Qur’an ?
3.      Apa ruang lingkup pembahasan ‘Ulumul Qur’an ?
4.      Bagaimana sejarah perkembangan ‘Ulumul Qur’an ?
BAB II

PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN ‘ULUMUL QUR’AN
‘Ulumul Qur’an merupakan gabungan dari dua lafadz, ‘Ulum dan Qur’an. Kata ‘ulum jamak dari kata ‘ilmu. ‘Ilmu berarti al-fahmu wal idrak (“paham dan menguasai”). Dengan demikian ‘ulum berarti kumpulan beberapa ilmu yang saling terkait antara yang satu dengan yang lain. Sedangkan Al-Qur’an menurut bahasa sama dengan makna qiro’ah yaitu bacaan. Menurut istilah Al-Qur’an adalah kalamuallah, risalah terakhir untuk umat manusia, diwahyukan pada Rasul terakhir yakni Muhammad, yang meruang dan mewaktu serta Al-Qur’an terpelihara dari segi keaslian bahasa tanpa perubahan, tambahan, maupun pengurangan.
Maka secara bahasa ‘Ulumul Qur’an berarti ilmu-ilmu al-Qur’an. Adapun secara istilah para ulama telah merumuskan berbagai definisi ‘ulumul Qur’an, diantaranya :
1)   Al-zarqoni mendefinisikan ‘ulumul qur’an sebagai berikut : “ilmu-ilmu yamg membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan Alqur’anul Karim, yait dari aspek turun, susunan, pengumpulan, tulisan, bacaan, penjelasan (tafsir), mukjizat, nasikh, mansukhnya, serta menolak terhadap hal-hal yang dapat mendatangkan keraguan terhadapnya (Al-qur’an)”.
2)   Imam AL-Suyuthi dalam kitab “atmamu al-diroyah” mengatakan, Ulumul Qur’an adalah “ilmu yang membahas seluk-beluk Al-Qur’an. Diantaranya yaitu yang membicarakan aspek turunnya, sanadnya, bacaannya, lafadznya, maknanya yang berhubungan dengan hukum, dan lain-lain.
3)   Menurut M. Ali ash-Shobuni, ‘Ulumul Qur’an ialah ilmu-ilmu yang membahas tentang turunnya Al-Qu’an, pengumpulannya, susunannya, pembukuannya, sebab-sebab turunnya, makkiyah dan madaniyyahnya serta mengenai nasikh dan mansukhnya, muhkam dan mutasyabihnya, dan lain-lain yang sehubungan dengan Al-Qur’an”.[6]
Jadi dapat disimpulkan bahwa semua ilmu yang berkaitan dengan Al Qur’an termasuk dalam perbincangan ‘ulumul qur’an.

B.     OBJEK PEMBAHASAN ‘ULUMUL QUR'AN
Yang dimaksud dengan objek pembahasan ‘Ulumul Qur’an adalah al-Qur’an sebagaimana yang dijelaskan dalam pengertian defnisi ‘Ulumul Qur’an.[7] Yang meliputi :
Ø Sejarah & Perkembangan Ulumul Qur'an
Meliputi : Sejarah rintisan ulumul quran di masa Rasulullah SAW, Sahabat, Tabi'in, dan perkembangan selanjutnya lengkap dengan nama-nama ulama dan karangannya di bidang ulumul quran di setiap zaman dan tempat.
Ø Pengetahuan tentang Al-Qur’an
Meliputi : Makna Quran, Karakteristik Al-Quran, nama-nama al-Quran, Wahyu, Turunnya Al-Quran, Ayat Mekkah dan Madinah, Asbabun Nuzul, dst.
Ø Metodologi Penafsiran Al-Qur’an
Meliputi : Pengertian Tafsir & Takwil, Syarat-syarat Mufassir dan adab-adabnya, Sejarah & Perkembangan ilmu tafsir, Kaidah-kaidah dalam penafsiran Al-Quran, Muhkam & Mutasyabih, 'Aam & Khoos, Nasikh wa Mansukh, dst. 

C.    RUANG LINGKUP KAJIAN ‘ULUMUL QUR’AN
          ‘Ulumul Qur’an merupakan suatu ilmu yang mempunyai ruang lingkup pembahasan yang sangat luas. Sebab, segala segi pembahasan yang ada kaitannya dengan Al Qur’an, maka dapat dimasukkan dalam bidang kajian ‘Ulum Al Qur’an. Dalam definisi disebutkan bahwa ulum Al Qur’an meliputi semua ilmu yang ada kaitannya dengan Al Qur’an, seperti ilmu tentang asbab an nuzul, urut-urutannya, pengumpulannya, penulisannya,  qira’atnya , tafsirnya, kemukjizatannya,  ilmu an nasikh wa al mansukh, ayat-ayat makkiyah dan madaniyah, ayat muhkamah dan mutsyabihahnya dan lain-lain. Karena begitu luasnya cakupan kajian ‘Ulumul Qur’an, para ulama harus mengakhiri denisi yang mereka buat dengan ungkapan “dan lain-lain”. Ungkapan ini menunjukkan kajian ‘Ulumu Qur’an tidak hanya yang disebutkan dalam definisi tu saja, tetapi banyak hal yang secara keseluruhantidak mungkin disebutkan dalam definisi.  Yang dimaksud istilah ‘Ulumul Qur’an dalam kajian ini adalah:
a.       Ilmu nuzul al-qur’an.  Kajian ini mencakup penyampaian Al-Qur’an dari Allah kepada Nabi Muhammad, Al-Makki wa Al-Madani, ayat yang paling awal dan paling akhir diturunkan, ayat yang turun di malam hari dan di siang hari, ayat yang turun dalam perjalanan, ayat yang turun ketika Nabi berada di tempat tinggalnya, dan ayat yang berulang kali turunnya.
b.      Almu qira’ah. Hal ini mencakup : membaca waqaf, mad, idgam, dan lain sebagainya. Termasuk juga perbedaan ulama dalam membaca : bacaan mutawatir, ahad, masyhur, dan syazz.
c.       Kajian tentang makna Al-Qur’an yang berhubungan denagan hukum seperti lafadz ‘am, manthuq, mafhum, muthlaq, muqoyyan, dan lain sebagainya.
d.      Kajian tentang makna Al-Qur’an yang berkaitan dengan lafal, seperti ‘ijaz, ithmab, musawa, qashar, dan lain-lain.

D.    SEJARAH PERKEMBANGAN ‘ULUMUL QUR’AN
Wahyu diturunkan kepada Rasulullah melalui perantara Malaikat Jibril pertama kali pada malam senin tanggal 17 Ramadhan, saat usia Nabi 41 tahun. Tempat turunnya wahyu pertama adalah Gua Hira. Ayat yang pertama turun adalah Al-Alaq ayat 1-5. Kebanyakan ulama menetapkan bahwa hari terakhir turunnya Al-Qur’an, ialah Hari Jum’at 9 Dzulhijjah tahun 10 hijrah.
Di masa Rasulullah dan para sahabat, ‘Ulumul Qur’an belum dikenal sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri dan tertulis.  Para sahabat adalah orang Arab asli yang dapat merasakan struktur bahasa  Arab yang tinggi dan memahami apa yang diturunkan kepada Rasul SAW. Apabila mereka mengalami ketidakjelasan dalam memahami suatu ayat, mereka menanyakannya kepada Rasulullah SAW.
Bukhori dan Muslim serta yang lain meriwayatkan, dari Ibn Mas’ud dengan mengatakan : “Ketika ayat ini diturunkan “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman” (Al-An’am: 82), banyak orang yang merasa resah. Lalu mereka bertanya kepada Rasulullah SAW : “Ya Rasul siapakah diantara kita yang tidak berbuat kezaliman terhadap dirinya?” Nabi menjawab: “ Kezaliman disini bukan seperti yang kau pahami. Tidakkah kamu pernah mendengar apa yang telah dikataan oleh seorang hamba Allah yang saleh “sesungguhnya kemusyrikan adalah benar-benar kezaliman yang besar”[12] (Al-Luqman: 13).
Pada zaman Rasulullah para sahabat dilarang menulis apapun selain al-Qur’an, alasan pelarangan itu dilatarbelakangi oleh Rasulullah SAW yang menginginkan adanya tanggung jawab seluruh sahabat tanpa pandang bulu dalam menyampaikan dan meneruskan dakwah beliau. Seandainya upaya penulisan selain Al-Qur’an diberi izin, maka mereka yang tidak bisa membaca dan menulis akan mempunyai asums bahwa taggung jawab dalam menyampaikan dkwah hanya terbatas bagi para penulis saja. Maka ketika Rasulullah melarang para sahabat menulis selain Al-Qur’an, hal ini menjadikan para sahabat menerima segala sesuatu dari Rasulullah SAW untuk disampaikan kepada yang belum mendengarkan, dan tidak terdapat perbedaan antara orang yang pandai menulis dengan yang buta huruf.[13]
Abu Bakar menjalankan urusan Islam sesudah Rasulullah. Beliau dihadapkan kepada peristiwa-peristiwa besar berkenaan dengan kemurtadan sebagian orang Arab. Karena hal itu beliau segera menyiapkan pasukan dan mengirimkannya untuk memerangi orang-orang murtad. Dalam peperangan Yamamah tersebut banyak para penghfal Al-Qur’an yang gugur. Melihat hal ini Umar bin Khttab merasa khawatir, sehingga Umar pun mengusulkan kepada Khalifah Abu Bakar untuk mengumpulkan dan membukukan Al-Qur’an. Awalnya Abu Bakar menolak usulan tersebut, namun pada akhirnya beliau menyetujuinya kemudian mengutus Zaid bin Sabit untuk menulis Al-Qur’an. Zaid bin Sabit memulia tugasnya yang berat ini dengan bersandar pada hafalan yang ada dalam hati para qurra’ dan ctatan yang ada pada para penulis. Kemudian kumpulan lembaran-lembaran itu disimpan ditangan Abu Bakar. Setelah beliau wafat, lembaran-lembaran tersebut berpindah ketangan Umar bin Khattab dan tetap ditangannya hingga beliau wafat. Kemudian mushaf itu berpindah ketangan Hafsah, putri Umar. Pada permulaan kekhalifahan Usman, Usman memintanya dari tangan Hafsah.[14]
Pada masa pemerintahan Usman, ketika penyebaran Islam bertambah luas dan para qura’ pun datang dari berbagai wilayah, terlihat ada perselisihan di kalangan umat islam, terutama mengenai pembacaan al qur’an. Khalifah Usman mengambil tindakan penyeragaman tulisan Al-Qur’an demi menjaga keseragaman Al-Qur’an dan untuk menjaga persatuan umat islam. Khalifah Usman pun memerintahkan kepada para sahabat dan umat islam supaya berpegang pada mushaf Al-Qur’an yang telah diseragamkan itu, lalu mushaf itu digandakan dan disebarkan ke berbagai kota besar, dan satu mushaf disimpan khalifah sebagai Mushaf Al-Imam, penulisan mushaf  tersebut dinamakan ar-Rasmul ‘Usman yaitu dinisbatkan kepada Usman. Dan ini dianggap sebagai permulaan dari ‘Ilmu Rasmil Qur’an.
Perbedaan antara pengumpulan (mushaf) Abu Bakar dan Usman adalah, jika pengumpulan mushaf pada masa Abu Bakar pemindahan dan penulisan Al-Qur’an ke dala satu mushaf yang ayat-ayatnya suah tersusun, berasal dari tulisan yang terkumpul pada kepingan-kepingan batu, pelepah kurma dan kulit-kulit binatang. Sedangkan pengumpulan mushaf pada masa Usman adalah menyalin kembali mushaf yang telah tersusun pada masa Abu Bakar dengan tujuan dikirimkan ke seluruh negara Islam.[16]
Pada masa pemerintahan Ali, umat islam banyak dari bangsa-bangsa non-arab. Tentu mereka tidak menguasai bahasa arab, oleh sebab   banyak di kalangan mereka terjadi kesalahan membaca Al Qur’an karena tidak mengerti soal I’rab, sedangkan Al Qur’an waktu itu belum mempunyai tanda-tanda syakal ( harakat, titik dan tanda-tanda ) yang memudahkan membaca bagi yang membacanya. Oleh karena itu dirintislah Ilmu Nahwu dan Ilmu I’rabil Qur’an.
Para sahabat senantiasa melanjutkan usaha mereka dalam menyampaikan makna-makna Qur’an dan penafsiran ayat-ayatnya yang berbeda-beda diantara mereka, sesuai dengan kemampuan mereka yang berbeda-beda dalam memahami, karena adanya perbedaan lama dan tidaknya  mereka hidup bersama Rasulullah SAW. Hal yang demikian diteruskan oleh murid-murid mereka, yaitu para tabi’in. Dan yang diriwayatkan para tabi’in semua meliputi ilmu Tafsir, ilmu Garibil Qur’an, ilmu Asbabun Nuzul, ilmu Makki wal Madani, ilmu Nasikh dan Mansukh.
Pada abad kedua hijriah tiba masa pembukuan yang dimulai dengan penbukuan hadis dengan segala babnya yang bermacam-macam. Dan itu juga menyangkut hal yang berhubungan dengan tafsir. Maka sebagian ulama membukukan tafsir Qur’an yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW dari para sahabat atau dari para tabi’in. Kemudian mereka menyusun tafsir Qur’an yang lebih sempurna berdasarkan susunan ayat.[18] Ulama yang terkenal pada abad ini diantaranya adalah Hasan al-Basri, Atha’ bin Abi Rabah, Qatadah bin Dima’ah.[19]
Pada abad ketiga hijriah banyak ulama yang menulis ilmu tentang Al-Qur’an. Ali bin al-Madini yang mengarang asbabun nuzul, Abbu ‘Ubaid al-Qasimbi Salam  menulis tentang Nasikh Mansukh dan Qira’at, dan Ibn Qutaibah menyusun tentang Muskilatul Qur’an. Sedangkan pada abad keempat hijriah Abu Bakar as-Sijistani yang menyusun Garibul Qur’an, dan Muhammad bin Khalaf bin Marzaban menulis al-Hawi fa ‘Ulumil Qur’an.[20]
Para ulama banyak yang menuangkan buah pikirannya yang berhubungan dengan ‘Ulumul Qur’an dimulai sekitar abad kedua hingga abad keempatbelas.
Sebagian ahli meyakini bahwa permulaan periode dikenalnya istilah ‘Ulumul Qur’an adalah pada permulaan abad kelima Hijri.[
Orang pertama yang membukukan ‘Ulumul Qur’an adalah al-Hufi, meskipun pembukuannya belum berurutan. Dan kini ‘Ulumul Qur’an menjadi nama khusus bagi ilmu-ilmu yang membhas tentang Al-Qur’an.





















BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN
            Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa ‘Ulumul Qur’an adalah ilmu yang membahas segala hal yang berhubungan dengan Al-Qur’an dan ilmu-ilmu yang disandarkan kepada Al-Qur’an sebagai penunjang untuk memahami Al-Qur’an secara kontekstual. ‘ulumul qur’an Perlu dipelajari agar tidak terjadi kesalahanpahaman dalam memahami dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang menjadi acuan dan pedoman hidup dalam segala aspek kehidupan.
                        Dari sekian banyak cakupan Ulumul Qur’an, yang menjadi induk atau fokus utamanya adalah tauhid, tadzkir ( peringatan ), dan hukum. Pertumbuhan dan perkembangan ‘Ulumul Qur’an menjelma menjadi suatu disiplin ilmu melalui proses secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan untuk membenahi Al-Qur’an dari segi keberadaan dan pemahamannya. Al-Qur’an sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia terutama terhadap ilmu pengetahuan, peradaban serta akhlak manusia.

B.     SARAN
1.      Mahasiswa diharapkan mampu memahami pengertian dari ‘Ulumul Qur’an.
2.      Mahasiswa diharapkan mampu memahami objek kajian dan ruang lingkup pembahasan ‘Ulumul Qur’ana.
3.      Mahasiswa diharapkan mengetahui sejarah perkembangan ‘Ulumul Qur’an.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Qattan, Manna’ Khalil. 2001. Mabahis fi Ulumil Qur’an. Bogor. Pustaka Litera AntarNusa.
Al-A’zami. 2005.  Sejarah Teks Al-Qur’an Dary Wahyu Sampai Kopilasi.  Jakarta. Gema Insani Press.
ar-Rumi,  Fahd bin Abdirrahman. 1996. Ulumul Qur’an : Studi Kompleksitas Al-Qur’an. Yogyakarta. Titian Ilahi Press.
Buchori, Dibin saefuddin. 2005. Pedoman Memahami Kandungan  Al-Qur’an. Bogor. Granada Sarana Pustaka.
Ash Shiddieq, Teungku Muhammad Hasbi. 1997. Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Semarang. Pustaka Rizki Putra.
Yayasan Penyelenggara Penerjemahan / Tafsir Qur’an. 1969. al-Qur’an dan Terjemah Juz 11-21. Jakarta. Jamunu.
                Yusuf, Kadar Muhammad. 2010. Studi Al-Qur’an. Pekanbaru. Amzah.
Anwar, Abu. 2009. Ulumul Qur’an Sebuah Pengantar. Pekanbaru. Amzah.
ash-Shaabuuniy, Muhammad Ali. 1998. Studi Ilmu Al-Qur’an. Bandung. Pustaka Setia.



[1] Manna Khalil Al-Qattan, Mabahis fi Ulumil Qur’an, Pustaka Litera AntarNusa, Bogor, 2001, hlm. 8.
[2] Fahd bin Abdirrahman ar-Rumi, Ulumul Qur’an : Studi Kompleksitas Al-Qur’an, Titian Ilahi Press, Yogyakarta, 1996, hlm 36.
[3] Al-A’zami, Sejarah Teks Al-Qur’an Dary Wahyu Sampai Kopilasi, Gema Insani Press, Jakarta, 2005, hlm. 13.
[4] Abu Anwar, Ulumul Qur’an Sebuah Pengantar, Amzah, Pekanbaru, 2009, hlm. 4.
[5] Abu Anwar, Ibid, hlm. 5.
[6] Abu Anwar, Ibid, hlm. 5.
[7] Fahd bin Abdirrahman ar-Rumi, Ulumul Qur’an : Studi Kompleksitas Al-Qur’an, Titian Ilahi Press, Yogyakarta, 1996, hlm 51.
[8]Kadar M. Yusuf, Studi Al-Qur’an, Amzah, Pekanbaru, 2010, hlm. 2.
[9] Kadar M. Yusuf, Ibid, hlm. 4.
[10]Dibin saefuddin Buchori, Pedoman Memahami Kandungan  Al-Qur’an, Granada Sarana Pustaka, Bogor, 2005, hlm. 24.
[11] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieq, Sejarah dan Pengantar Ilmu A-Qur’an dan Tafsir, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1997, hlm. 39.
[12] Yayasan Penyelenggara Penerjemahan / Tafsir Qur’an, al-Qur’an dan Terjemah Juz 11-21, Jamunu, Jakarta, 1969, hlm 654.
[13]Fahd bin Abdirrahman ar-Rumi, Ulumul Qur’an : Studi Kompleksitas Al-Qur’an, Titian Ilahi Press, Yogyakarta, 1996, hlm 55.
[14]Manna Khalil Al-Qattan, Mabahis fi Ulumil Qur’an, Pustaka Litera AntarNusa, Bogor, 2001, hlm. 189.
[15]Manna Khalil Al-Qattan, Ibid, hlm. 4.
[16]Muhammad Ali ash-Shaabuuniy, Studi Ilmu Al-Qur’an, Pustaka Setia, Bandung, 1998, hlm. 110
[17] Manna Khalil Al-Qattan, Mabahis fi Ulumil Qur’an, Pustaka Litera AntarNusa, Bogor, 2001, hlm. 4.
[18] Manna Khalil Al-Qattan, ibid, hlm. 5.
[19] Fahd bin Abdirrahman ar-Rumi, Ulumul Qur’an : Studi Kompleksitas Al-Qur’an, Titian Ilahi Press, Yogyakarta, 1996, hlm. 62.
[20] Manna Khalil Al-Qattan, op.cit. hlm. 7.
[21] Fahd bin Abdirrahman ar-Rumi, Ulumul Qur’an : Studi Kompleksitas Al-Qur’an, Titian Ilahi Press, Yogyakarta, 1996, hlm. 66.

No comments:

Post a Comment