Monday, 15 June 2015

wakaf produktif



A.     Pengertian Wakaf Produktif
Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimama hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih).Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar.Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat.Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.Ironinya, di Indonesia banyak pemahaman masyarakat yang mengasumsikan wakaf adalah lahan yang tidak produktif bahkan mati yang perlu biaya dari masyarakat, seperti kuburan, masjid dll.
Wakaf produktif yang dipelopori Badan Wakaf Indonesia adalah menciptakan aset wakaf yang benilai ekonomi, termasuk dicanangkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 Januari 2010.Wakaf uang sebagi fungsi komoditi selain fungsi nilai tukar, standar nilai, alat saving adalah untuk dikembangkan dan hasilnya disalurkan untuk memenuhi peruntukannya.
B.     Pengelolaan Wakaf Produktif
     Dalam pengelolaan harta wakaf produktif, pihak yang paling berperan berhasil tidaknya dalam pemanfaatan harta wakaf adalah Nazhir, yaitu   seseorang atau kelompok orang dan badan hukum yang diserahi tugas oleh wakif untuk mengelola harta wakafnya. Nazhir minimal harus mempunyai persyaratan sebagai berikut : 
a. Syarat moral, yaitu :
  • Faham tentang hukum wakaf dan ZIS baik dalam tinjauan syariah maupun per UU RI
  • Jujur, amanah, adil, dan ihsan sehingga dapat dipercaya dalam mengelola dan mentasarupkan kepada sasaran wakaf.
  • Tahan godaan, terutama menyangkkut perkembangan usaha.
  • Pilihan, sungguh-sungguh dan menyukai tantangan.
  • Punya kecerdasan baik emosional maupun spiritual[1]
b. Syarat manejemen, yaitu :
  • Mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership
  • Mempunyai kecerdasan baik secara intelektual, social, dan pemberdayaan.
  • Professional dalam bidang pengelolaan harta
c. Syarat bisnis, yaitu :
  • Mempunyai keinginan
  • Mempunyai pengalaman dan atau siap dimagangkan
  • Punya ketajaman melihat peluang usaha
C.    Program-Program dalam Mengelola Wakaf
Oleh karena Nazhir mempunyai peranan penting dalam mengelola harta wakaf agar sesuai dengan apa yang diinginkan oleh wakif dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat maka Nazhir harus mempunyai program-program kerja baik program jangka pendek maupun program jangka panjang.
1.      Program Jangka Pendek.
      Dalam rangka mengembangkan wakaf secara produktif, maka pemerintah membentuk badan wakaf Indonesia (BWI) yang mempunyai tujuan untuk menyelenggarakan koordinasi dengan Nazhir dan pembinaan manegemen wakaf secara nasional dan internasional.Pembuatan BWI itu sesuai dengan UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 47 sampai pasal 161. Adapun tugas- tugas BWI sebagai berikut: 
·         Melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
·         Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bersekala nasional dan internasioanal.
·         Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status benda wakaf
·         Memberhentikan dan mengganti Nazhir 
·         Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf 
·         Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan.
      Dengan adanya tugas- tugas diatas maka BWI harus diisi oleh sumberdaya manusia yang berkualitas agar harta wakaf bisa bermanfaat bagi seluruh umat manusia dan beguna juga mengentaskan kemiskinan yang selama ini menjadi fenomena yang belum bisa dituntaskan oleh pemerintah.
2.      Program jangka menengah dan panjang.
      Mengembangkan lembaga- lembaga Nzhir yang sudah ada agar lebih kredibel(professional dan amanah) maka lembaga-lemmbaga tersebut harus diarahkan, dibina dan diberikan stimulus(rangsangan) agar harta wakaf tersebut dapat dikembangkan secara produktif. Agar lembaga- lembaga tersebut berjalan sesuai rencana maka harus didukung oleh beberapa hal sebagai berikut:

Ø  Dukungan SDM Nazhhir.
Nazhir dalam wakaf merupakan sentral dalam pengelolaan wakaf, maka eksistensi dan kualitas SDMnya harus betul-betul diperhatikan. Agar kualitasnya benar- bennar terwuujud maka seorang Nazhir harus mempunyai syarat- syarat seperti diatas dengan melihat aspek- aspek sebagai berikut: 
a.       Transparansi
Transparansi adalah aspek penting yang tak terpisah dalam rangkaian kepemimpinan yang diajarkan oleh nilai- nilai islam. Transparansi merupakan cirri utama yang harus ada dalam kepemimpinan, agar tidak ada tindakan 
b.      Public accountability (pertangungjawaban)
c.       Aspiratif (mau mendengar dan mengakomodisi seluruh dinamika lembaga kenazhiran)

Ø  Dukungan advokasi 
                 Pembentukan advokasi bisa dilakukan oleh lembaga nazhir yang besangkutan dennngan bekerjasama dengan wakaf Indonesia (BWI) sebagai pihak pengayom dan Pembina secara kelembagaan.Advokasi berguna agar tanah yang sudah diwakaf tidak bisa diambil alih oleh orang- orang yang sengaja ingin memiliki harta wakaf tersebut kerana melihat ada potensi yang terdapat dalam wakaf tersebut untung kepentingannya sendiri.
Ø  . Dukungan keuangan
                  Upaya pengembangan wakaf produktif sngat bergantung pada dukungan keuangan yang memadai guna membiayai seluruh operasional pengelolaan wakaf. Dukungan keuangan ini bisa dilakukan melalui lembaga keuangan terkait kkhususnya lambag perbankan syariah dengan cara bagi hasil.
Ø  Dukungan pengawasan.
   Dukungan ini diperlukan agar tidak terjadi penukaran harta wakaf dan juga agar nazhir yang berhadapan langsung dengan harta wakaf dapat menjlankan tugasnya dengan baik dan benar sehingga mendapatkan keuntungan yang memadai.Pengawasan ini meliputi manegeman organisasi, menegeman keuangan dan menejemen pelaporan kepeda pihak atau lembaga yang lebih tinggi.[2]
D.    Sistem manajemen wakaf.
     Sistem manajemen wakaf merupakan salah stu aspek penting dalam pengembengan wakaf agar produktif.Manegemen yang selama ini ada masih terhitung trdisional- konsummtif baik dari sisi kepemimpinanya, lenazhirannya, operasionalnya, pemanfaatan dan system control dan pertanggungjawabannya.
      Maka agar pemansutan harta wakaf tersebut bisa lebih bermanfaat maka menegemen yang selama ini harus dirubah dengan menegemen yang professional dan moderan dengan melihat aspek- aspek sebgai berikut: 
a)      Kelembagaan 
      Untuk mengelola benda- benda harta wakaf secara produktif, maka harus dibentuk lembaga- lembaga yang khusus mengelola wakaf dan bersifat nasioanal. Lembaga wakaf nasional di Indonesia yaitu badan wakaf Indonesia (BWI) yang diberi tugas untuk mengembangkan wakaf agar bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat bersama- sama dengan nazhir. Nazhir yang menjadi pioneer tidak boleh dikuasai oleh satu orang, akan tetepi harus dibuat struktur yang baru yang lebih modern dengan nazhir yang mempunyai SDM yang berkopetensi. Namun yang paling utama daalam sebuah organisasi adalah berjalannya system keprganisasian seperti yang berkaitan dengan pengambikalan keputusan melalui musyawarah, standar operasional lembga, standar akutansi usaha(pengelolaan profit), pertanggungjawaban, serta pengawasan kelembagaan.
b)      Pengelolaan operasioanal.
      Standar opersional pengelolaan wakaf adalah batasan atau garis kebijakan dalam mengelola wakaf agar menghasilkan sesuatu yang lebih bermanrfaat bagi kepentingan masyarakat banyak.Operasional ini merupakan penentu berhasil tidaknnya menejemen wakaf tersebut.Standar operasional Nazhir merupakan tema pokok yang bertujukan mengelola wakaf produktif.[3]
c)      Kehumasan (pemasaran)
     Kehumasan mempunyai peran penting dalam mengelola wakaf . fungsi tersebut dimaksudkan untuk (a) Memperkuat image bahwa wakaf yang dikelola Nazhir betul- betul dapat dikembangkan dan hasilnya untuk kesejahteraan umum, (b) Menyakinkan wakif bahwa harta wakafnya akan dikelola secara baik dan menyakinkan orang yang tadinya enggan melaksanakan wakaf menjadi mau melaksanakan wakaf, dan (c) Memperkenalkan wakaf, bahwasanya wakaf bukan saja berorientasi pada pahala saja akan tetapi unuk mensejahterakan umat manusia khususnya yang kurang mampu[4].
E.     Undang – Undang  tentang Wakaf  Produktif

Sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda, wakaf di Indonesia sudah diatur dalam beberapa peraturan.Demikian juga halnya paska Indonesia merdeka.Meskipun demikian peratu¬ran tersebut kurang memadai. Karena itu, dalam rangka pembaharuan Hukum Agraria, persoalan perwakafan tanah mendapat perhatian khusus sebagaimana terlihat dalam Undang-undang Pokok Agraria, yakni UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-undang No. 5 tahun 1960 disebutkan bahwa untuk melindungi keberlangsungan perwakafan tanah, pemerintah akan memberikan pengaturan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perwakafan Tanah Milik.
            Di Indonesia, campur tangan pemerintah dalam per¬wakafan mempunyai dasar hukum yang kuat. Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (1) di bawah Bab Agama, dinyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Prof. Hazairin, Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, norma dasar yang tersebut dalam Pasal 29 ayat (1) Penafsirannya antara lain bermakna bahwa negara wajib menegakkan syariat Islam bagi orang Islam; syariat Nasrani bagi orang Nasrani; dan syariat Hindu-Bali bagi orang Hindu-Bali, apabila dalam pelaksanaan syariat itu memerlukan perantaraan kekuasaan negara.
Hal ini disebabkan, syariat yang berasal dari agama yang dianut warga negara kebutuhan hidup para pemeluknya. Di samping itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan warganya untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Berdasar Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar 1945 tersebut jelas bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah, yang termasuk ibadah maliyah, ibadah berupa penyerahan harta yang dimiliki seseorang menurut cara-cara yang ditentukan.
Perhatian pemerintah terhadap perwakafan tampak lebih jelas lagi dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1989 ten¬tang Peradilan Agama. Dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan sedekah. Dengan PP No. 28 Tahun 1977 dan UU No.7 Tahun 1989 tersebut diharapkan pelaksanaan perwakafan di Indonesia berjalan tertib dan teratur.
Untuk mengefektifkan peraturan-peraturan tersebut pada 30 Nopember 1990 dikeluarkan Instruksi Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf






[1] Qahaf, Mundzir, Manajemen wakaf produktif, PT Khalifa, Jakarta : 2005 hlm 23-25

[2] Djunaidi, Ahmad, dkk, menuju wakaf produktif, PT Muntaz publishing, Jakarta : 2007 hlm 47-50

[3] Direktorat pemberdayaan wakaf, panduan pemberdayaan tanah wakaf produkti Strategis diIndonesia,departemen Agama RI, Jakarta : 2007 

[4] Embunpagiwakaf produktif http://embunpagi09worpress.com/2009/02/28 15.20

No comments:

Post a Comment