A. Pengertian Wakaf Produktif
Wakaf
produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan
memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.Donasi
wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda
tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang
menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan
dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pada dasarnya
wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi
tujuannya jika telah menghasilkan dimama hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan
peruntukannya (mauquf alaih).Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah
Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar.Kemudian
kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat.Tentu wakaf ini
adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat.Ironinya, di Indonesia banyak pemahaman masyarakat yang
mengasumsikan wakaf adalah lahan yang tidak produktif bahkan mati yang perlu
biaya dari masyarakat, seperti kuburan, masjid dll.
Wakaf
produktif yang dipelopori Badan Wakaf Indonesia adalah menciptakan aset wakaf
yang benilai ekonomi, termasuk dicanangkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 Januari 2010.Wakaf uang sebagi
fungsi komoditi selain fungsi nilai tukar, standar nilai, alat saving adalah
untuk dikembangkan dan hasilnya disalurkan untuk memenuhi peruntukannya.
B.
Pengelolaan
Wakaf Produktif
Dalam pengelolaan harta wakaf produktif, pihak yang paling berperan berhasil
tidaknya dalam pemanfaatan harta wakaf adalah Nazhir, yaitu
seseorang atau kelompok orang dan badan hukum yang diserahi tugas oleh wakif
untuk mengelola harta wakafnya. Nazhir minimal harus mempunyai persyaratan
sebagai berikut :
a. Syarat moral,
yaitu :
- Faham tentang hukum wakaf dan ZIS baik dalam tinjauan syariah maupun per UU RI
- Jujur, amanah, adil, dan ihsan sehingga dapat dipercaya dalam mengelola dan mentasarupkan kepada sasaran wakaf.
- Tahan godaan, terutama menyangkkut perkembangan usaha.
- Pilihan, sungguh-sungguh dan menyukai tantangan.
- Punya kecerdasan baik emosional maupun spiritual[1]
b. Syarat
manejemen, yaitu :
- Mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership
- Mempunyai kecerdasan baik secara intelektual, social, dan pemberdayaan.
- Professional dalam bidang pengelolaan harta
c. Syarat bisnis,
yaitu :
- Mempunyai keinginan
- Mempunyai pengalaman dan atau siap dimagangkan
- Punya ketajaman melihat peluang usaha
C.
Program-Program
dalam Mengelola Wakaf
Oleh
karena Nazhir mempunyai peranan penting dalam mengelola harta wakaf agar sesuai
dengan apa yang diinginkan oleh wakif dan bisa dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat maka Nazhir harus mempunyai program-program kerja baik program
jangka pendek maupun program jangka panjang.
1. Program Jangka Pendek.
Dalam rangka
mengembangkan wakaf secara produktif, maka pemerintah membentuk badan wakaf
Indonesia (BWI) yang mempunyai tujuan untuk menyelenggarakan koordinasi dengan
Nazhir dan pembinaan manegemen wakaf secara nasional dan
internasional.Pembuatan BWI itu sesuai dengan UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf
pasal 47 sampai pasal 161. Adapun tugas- tugas BWI sebagai berikut:
·
Melakukan
pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
·
Melakukan
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bersekala nasional dan internasioanal.
·
Memberikan
persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status benda wakaf
·
Memberhentikan
dan mengganti Nazhir
·
Memberikan
persetujuan atas penukaran harta benda wakaf
·
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang
perwakafan.
Dengan adanya tugas-
tugas diatas maka BWI harus diisi oleh sumberdaya manusia yang berkualitas agar
harta wakaf bisa bermanfaat bagi seluruh umat manusia dan beguna juga
mengentaskan kemiskinan yang selama ini menjadi fenomena yang belum bisa
dituntaskan oleh pemerintah.
2. Program jangka menengah dan panjang.
Mengembangkan lembaga-
lembaga Nzhir yang sudah ada agar lebih kredibel(professional dan amanah) maka
lembaga-lemmbaga tersebut harus diarahkan, dibina dan diberikan
stimulus(rangsangan) agar harta wakaf tersebut dapat dikembangkan secara
produktif. Agar lembaga- lembaga tersebut berjalan sesuai rencana maka harus
didukung oleh beberapa hal sebagai berikut:
Ø Dukungan SDM Nazhhir.
Nazhir dalam wakaf merupakan sentral dalam
pengelolaan wakaf, maka eksistensi dan kualitas SDMnya harus betul-betul
diperhatikan. Agar kualitasnya benar- bennar terwuujud maka seorang Nazhir
harus mempunyai syarat- syarat seperti diatas dengan melihat aspek- aspek
sebagai berikut:
a. Transparansi
Transparansi adalah aspek penting yang tak terpisah dalam rangkaian kepemimpinan yang diajarkan oleh nilai- nilai islam. Transparansi merupakan cirri utama yang harus ada dalam kepemimpinan, agar tidak ada tindakan
Transparansi adalah aspek penting yang tak terpisah dalam rangkaian kepemimpinan yang diajarkan oleh nilai- nilai islam. Transparansi merupakan cirri utama yang harus ada dalam kepemimpinan, agar tidak ada tindakan
b. Public accountability (pertangungjawaban)
c. Aspiratif (mau mendengar dan mengakomodisi
seluruh dinamika lembaga kenazhiran)
Ø Dukungan advokasi
Pembentukan advokasi bisa dilakukan
oleh lembaga nazhir yang besangkutan dennngan bekerjasama dengan wakaf
Indonesia (BWI) sebagai pihak pengayom dan Pembina secara kelembagaan.Advokasi
berguna agar tanah yang sudah diwakaf tidak bisa diambil alih oleh orang- orang
yang sengaja ingin memiliki harta wakaf tersebut kerana melihat ada potensi
yang terdapat dalam wakaf tersebut untung kepentingannya sendiri.
Ø . Dukungan keuangan
Upaya pengembangan wakaf produktif
sngat bergantung pada dukungan keuangan yang memadai guna membiayai seluruh
operasional pengelolaan wakaf. Dukungan keuangan ini bisa dilakukan melalui
lembaga keuangan terkait kkhususnya lambag perbankan syariah dengan cara bagi
hasil.
Ø Dukungan pengawasan.
Dukungan ini diperlukan
agar tidak terjadi penukaran harta wakaf dan juga agar nazhir yang berhadapan
langsung dengan harta wakaf dapat menjlankan tugasnya dengan baik dan benar
sehingga mendapatkan keuntungan yang memadai.Pengawasan ini meliputi manegeman
organisasi, menegeman keuangan dan menejemen pelaporan kepeda pihak atau
lembaga yang lebih tinggi.[2]
D.
Sistem
manajemen wakaf.
Sistem manajemen
wakaf merupakan salah stu aspek penting dalam pengembengan wakaf agar
produktif.Manegemen yang selama ini ada masih terhitung trdisional- konsummtif
baik dari sisi kepemimpinanya, lenazhirannya, operasionalnya, pemanfaatan dan
system control dan pertanggungjawabannya.
Maka agar pemansutan
harta wakaf tersebut bisa lebih bermanfaat maka menegemen yang selama ini harus
dirubah dengan menegemen yang professional dan moderan dengan melihat aspek-
aspek sebgai berikut:
a) Kelembagaan
Untuk mengelola benda- benda harta wakaf secara produktif, maka harus dibentuk
lembaga- lembaga yang khusus mengelola wakaf dan bersifat nasioanal. Lembaga
wakaf nasional di Indonesia yaitu badan wakaf Indonesia (BWI) yang diberi tugas
untuk mengembangkan wakaf agar bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat
bersama- sama dengan nazhir. Nazhir yang menjadi pioneer tidak boleh dikuasai
oleh satu orang, akan tetepi harus dibuat struktur yang baru yang lebih modern
dengan nazhir yang mempunyai SDM yang berkopetensi. Namun yang paling utama
daalam sebuah organisasi adalah berjalannya system keprganisasian seperti yang
berkaitan dengan pengambikalan keputusan melalui musyawarah, standar
operasional lembga, standar akutansi usaha(pengelolaan profit),
pertanggungjawaban, serta pengawasan kelembagaan.
b) Pengelolaan operasioanal.
Standar
opersional pengelolaan wakaf adalah batasan atau garis kebijakan dalam
mengelola wakaf agar menghasilkan sesuatu yang lebih bermanrfaat bagi
kepentingan masyarakat banyak.Operasional ini merupakan penentu berhasil tidaknnya
menejemen wakaf tersebut.Standar operasional Nazhir merupakan tema pokok yang
bertujukan mengelola wakaf produktif.[3]
c) Kehumasan (pemasaran)
Kehumasan
mempunyai peran penting dalam mengelola wakaf . fungsi tersebut dimaksudkan
untuk (a) Memperkuat image bahwa wakaf yang dikelola Nazhir betul- betul
dapat dikembangkan dan hasilnya untuk kesejahteraan umum, (b) Menyakinkan wakif
bahwa harta wakafnya akan dikelola secara baik dan menyakinkan orang yang
tadinya enggan melaksanakan wakaf menjadi mau melaksanakan wakaf, dan (c)
Memperkenalkan wakaf, bahwasanya wakaf bukan saja berorientasi pada pahala saja
akan tetapi unuk mensejahterakan umat manusia khususnya yang kurang mampu[4].
E.
Undang –
Undang tentang Wakaf Produktif
Sejak zaman pemerintahan kolonial
Belanda, wakaf di Indonesia sudah diatur dalam beberapa peraturan.Demikian juga
halnya paska Indonesia merdeka.Meskipun demikian peratu¬ran tersebut kurang
memadai. Karena itu, dalam rangka pembaharuan Hukum Agraria, persoalan
perwakafan tanah mendapat perhatian khusus sebagaimana terlihat dalam
Undang-undang Pokok Agraria, yakni UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria. Dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-undang No. 5 tahun 1960
disebutkan bahwa untuk melindungi keberlangsungan perwakafan tanah, pemerintah
akan memberikan pengaturan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perwakafan
Tanah Milik.
Di
Indonesia, campur tangan pemerintah dalam per¬wakafan mempunyai dasar hukum
yang kuat. Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (1) di bawah Bab Agama,
dinyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Prof. Hazairin, Guru Besar Hukum Islam dan Hukum
Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, norma dasar yang tersebut dalam
Pasal 29 ayat (1) Penafsirannya antara lain bermakna bahwa negara wajib
menegakkan syariat Islam bagi orang Islam; syariat Nasrani bagi orang Nasrani;
dan syariat Hindu-Bali bagi orang Hindu-Bali, apabila dalam pelaksanaan syariat
itu memerlukan perantaraan kekuasaan negara.
Hal ini disebabkan, syariat yang berasal dari agama yang
dianut warga negara kebutuhan hidup para pemeluknya. Di samping itu, Pasal 29
ayat (2) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan warganya
untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Berdasar Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar
1945 tersebut jelas bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah kepada
Allah, yang termasuk ibadah maliyah, ibadah berupa penyerahan harta yang
dimiliki seseorang menurut cara-cara yang ditentukan.
Perhatian pemerintah terhadap perwakafan
tampak lebih jelas lagi dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1989 ten¬tang
Peradilan Agama. Dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pengadilan Agama
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat
pertama antara orang-orang Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan,
wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan
sedekah. Dengan PP No. 28 Tahun 1977 dan UU No.7 Tahun 1989 tersebut diharapkan
pelaksanaan perwakafan di Indonesia berjalan tertib dan teratur.
Untuk mengefektifkan peraturan-peraturan tersebut pada 30
Nopember 1990 dikeluarkan Instruksi Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf
No comments:
Post a Comment