PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM
Sebelum
kita berbicara tentang prinsip-prinsip hukum islam sebagai yang menjadi
pusat kajian kita harus memahami terlebih dahulu makna Islam (sebagai
agama) yang menjadi induk hukum Islam itu sendiri. Kata Islam terdapat dalam
Al-qur’an, kata benda yang berasal dari kata kerja salima, arti yang
dikandung kata Islam adalah kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan
(diri) dan kepatuhan. [
Sedangkan arti Islam sebagai agama
adalah Islam adalah agama yang telah diutuskan oleh Allah kepada nabi Muhammad
SAW untuk membahagiakan dan menguntungkan manusia. [2][2]
Orang yang secara bebas memilih Islam untuk patuh atas kehendak Allah SWT
disebut Muslim, arti seorang muslim adalah orang yang menggunakan akal
dan kebebasannya menerima dan mematuhi kehendak atau petunjuk Tuhan. Seorang
muslim yang sudah baligh maka disebut mukallaf, yaitu orang yang
sudah dibebani kewajiban dalam artian menjalankan perintah Allah dan
meninggalkan larangannya.
Ketentuan-ketentuan Allah SWT atas manusia terdapat dalam Syariah,
sedangkan arti dari syariah sendiri dari segi harfiah adalah jalan kesumber
(mata) air yaitu jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Sedangkan
dari segi ilmu hukum adalah norma dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib
diikuti oleh seorang muslim.
Norma hukum dalam Islam terdiri dari dua kategori; pertama, norma-norma
hukum yang ditetapkan oleh Allah dan atau Rasulnya secara langsung dan tegas.
Norma-norma hukum jenis ini bersifat konstant dan tetap. Artinya, untuk
melaksanakan ketentuan hukum tersebut tidak membutuhkan penalaran atau tafsiran
(ijtihad) dan tetap berlaku secara universal pada setiap zaman dan tempat.
Norma-norma hukum semacam ini jumlahnya tidak banyak, dan dalam diskursus norma
hukum (Islam), inilah yang disebut dengan syariat dalam arti yang sesungguhnya.
Kedua, Norma-norma hukum yang ditetapkan Allah atau rasul-Nya berupa
pokok-pokok atau dasarnya saja. Dari norma-norma hukum yang pokok ini kemudian
lahir norma hukum lain melaui ijtihad para mujtahid dengan format yang
berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Norma-norma yang terakhir
inilah yang kemudian dinamai dengan fikih atau hukum Islam. Tentu saja
norma-norma ini tidak bersifat tetap, tetapi bisa saja berubah (diubah) sesuai
tuntutan ruang dan waktu. Cuma saja, dalam menetapkan format hukum baru untuk
menjawab persoalan-persoalan yang berkembang, para mujtahid dan badan legislasi
Islam harus senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Di
antara beberapa prinsip hukum Islam yang patut disebutkan di sini adalah
sebagai berikut: [3]
1. Tidak Memberatkan Dan Menyedikitkan Beban
Al-Haraj memiliki beberapa arti, diantaranya sempit, sesat,
paksa, dan berat. Adapun arti terminologinya adalah segala sesuatu yang
menyulitkan badan, jiwa atau harta secara berlebihan, baik sekarang maupun
dikemudian hari. (Shalih ibn Abd Allah ibn Hamid). Sedangkan Taklif secara bahasa berarti beban. Arti etimologinya
adalah menyedikitkan. Adapun secara istilah, yang dimaksud taklif adalah
tuntutan Allah untuk berbuat sehingga dipandang taat dan (tuntutan) untuk
menjauhi cegahan Allah. (Wahbah Zuhaili, I, 1986)
Dalam mengadakan aturan aturan untuk manusia, selalu diusahakan oleh
Tuhannya agar aturan-aturan tersebut mudah dilaksanakan dan tidak merepotkan,
meskipun hal ini berarti tidak harus menghapuskan aturan (perintah-perintah)
sama sekali, sebab dengan perintah-perintah itu dimaksudkan agar keruncingan
jiwa manusia terhadap perbuatan yang buruk dapat dibatasi. Jadi maksudnya
dengan menyedikitkan hukum Islam, ialah yang berlebihan-lebihan dan yang
menghabiskan kekuataan badan dalam melaksanakannya.[4]
Dengan demikian dapat ditegaskan, bahwa ketentuan-ketentuan hukum dalam
Islam bukanlah sesuatu yang harus dilaksanakan secara kaku tanpa
mempertimbangkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Akan tetapi sebaliknya, dimana
dalam kondisi-kondisi tertentu, jika dipandang penerapan hukum yang ada akan
menimbulkan kesulitan yang luar biasa, maka diberikan jalan keluar berupa
keringanan atau toleransi.
Ketika mukallaf mengalami kesulitan dalam pelaksanaan suatu hukum, maka
dalam waktu yang sama diberikan kemudahan atau toleransi. Pemberian kemudahan
atau toleransi di kalangan ahli hukum Islam-- disebut juga dengan rukhshah.
Contoh, dibolehkan memakan atau meminum yang haram dalam kondisi yang darurat,
boleh meninggalkan yang wajib jika kesulitan melaksanakannya; seperti karena
sakit dibolehkan berbuka puasa di bulan Ramadan, melaksanakan shalat dengan
duduk, bahkan berbaring. Begitu juga dibolehkan menggabungkan (menjamak) dan
mengqashar (meringkas) shalat karena musafir (bepergian).
Adanya rukhshah dalam sejumlah hukum yang ditetapkan Allah maupun Rasul, oleh fuqahâ` dipertajam lagi dengan kesimpulan yang mereka rumuskan dalam bentuk kaedah “kesulitan itu mendatangkan kemudahan. Dalam penerapannya, kaidah ini dikembangkan lagi dengan beberapa kaidah cabang untuk objek yang lebih spesifik.[5]
Adanya rukhshah dalam sejumlah hukum yang ditetapkan Allah maupun Rasul, oleh fuqahâ` dipertajam lagi dengan kesimpulan yang mereka rumuskan dalam bentuk kaedah “kesulitan itu mendatangkan kemudahan. Dalam penerapannya, kaidah ini dikembangkan lagi dengan beberapa kaidah cabang untuk objek yang lebih spesifik.[5]
2. Berangsur-angsur Dalam Menentukan Sebuah
Hukum.
Hukum Islam dibentuk secara gradual
atau tadrij, dan didasarkan pada al-Quran yang diturunkan secara
berangsur-angsur. Prinsip tadrij memberikan jalan kepada kita untuk
melakukan pembaruan karena hidup manusia
mengalami perubahan. Pembaruan yang dimaksud adalah memperbarui pemahaman
keagamaan secara sistematis sesuai dengan perkembangan manusia dalam berbagai
bidang, terutama teknologi. Akan tetapi, prinsip ini sering dipraktikan oleh
umat Islam pada umumnya sebagai perubahan yang tidak terukur. Sesuai dengan
tuntutan modernitas, hendaklah setiap perubahan menggunakan tujuan dan target
sehingga berjalan secara sistematis.
Tiap tiap masyarakat tentu mempunyai adat kebiasaan, baik yang tidak
membahayakan pertumbuhannya maupun yang membahayakannya, baik yang sudah
berakar kuat, maupun yang mendangkal saja. Demikian pula dengan bangsa arab
yang dimana agama islam diturunkan untuk pertama kalinya. Mereka telah
mempunyai kebiasaan-kebiasaan dan kesenangan-kesenangan yang sukar dihilangkan
sekaligus dan apabila dihilangkan sekaligus maka benar benar kan mengakibatkan
kesukaran dan ketegangan bathin.
Dengan mengingat
faktor kebiasaan tersebut dan ketidaksenangan manusia untuk menghadapi
perpindahan sekaligus dari suatu keadaan kekeadaan lain yang asing sama sekali
maka Al-Quran tidak diturunkan sekaligus, melainkan surat demi surat dan ayat
demi ayat.[6]
Contohnya pada saat
masa Rasul, beliau ditanya tentang khamar dan judi, sedangkan kedua-duanya
sudah termasuk adat istiadat yang kokoh dikalangan mereka. Maka beliau
menjawanb didalam Al-Quran.:
“ Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu
apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”,(
QS Al-Baqarah 219)
Dan ayat itu tidak menjelaskan tuntutan
untuk meninggalkannya, meskipun dengan ayat ini seseorang yang jiwanya dalam
lagi mengetahui rahasia tasyri’ akan memahaminya, karena sesuatu yang banyak
dosanya, sesuatu itu haram dilakukannya karean perbuatan-perbuatan itu hanya
mengandung keburukan-keburukan semata-mata, sedang tempat berputarnya pengharam
dan penghalalnya adalah memenangkan kebaikan atas keburukan. Kemudian Allah
menurunkan titahnya yang mengatakan bahwa kepada mereka yang mabuk dilarang untuk solat Allah berfirman :
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang
dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun” ( QS An-Nisa’ : 43)
Larangan ini tidaklah membatalkan kepada
yang pertama bahkan yang menguatkannya. Kemudian Al-Quran menjelaskan larangan
sebagai keputusan secara tegas kepada suatu hukum, dengan firman Allah dalam
surat Al-Maidah:90 :
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.
91.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).
Atas dasar
berangsur-angsur dalam membina hukum maka didapati pokok lain yaitu global
kemudian detail. Ini akan terlihat jelas mana kala akan membandingkan antara
pembinaan hukum makki dan madani. Pembinaan hukum menurut Makki adalah Global
(garis besarnya) hanya sedikit saja Al-Quran mengemukakan hukum-hukum secara
detail (terperinci). Adapun pembinaan hukum menurut madani, maka Al-quran telah
mengemukakan didalamnya banyak perincian-perincian hukum dibandingkan dengan
Makki lebih-lebih yang berhubungan dengan kebendaan. Oleh karena itu kita
melihat bahwa sebagian besar ayat-ayat yang dari padanya di Istimbatkan hukum-hukum
adalah madaniyah sedangkan ayat makkyah hanya menerangkan hukum-hukum yang
memelihara akidah seperti haramnya sembelihan-sembelihan yang tidak disebutkan
nama Allah atasnya. [7]
3. Kemashlahatan Ummat
Maslahat berasal dari kata as-sulh
atau al-islah yang berarti damai dan tenteram. Damai berorientasi
pada fisik, sedangkan tentram berorientasi pada psikis. Adapun yang dimaskud
maslahat secara terminologi adalah perolehan manfaat dan penolakan terhadap
kesulitan. Maslahat adalah dasar semua kaidah yang dikembangkan dalam hukum
Islam. Ia memiliki landasan yang kuat
dalam al-Quran.
Tujuan syariat Islam adalah
mewujudkan kemaslahatan individu dan masyarakat dalam dua bidang; dunia dan
akhirat. Inilah dasar tegaknya semua syariat Islam, tidak ada satu bidang
keyakinan atau aktivitas insani atau sebuah kejadian alam kecuali ada
pembahasannya dalam syariat Islam, dikaji dengan segala cara pandang yang luas
dan mendalam.[8]
Ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam diusahakan agar sesuai dengan
kepntingan yang baik dari pemeluk-pemeluknya. Oleh karena itu maka tidak heran
pada suatu waktu diadakan aturan-aturan hukum, kemudian aturan tersebut
dibatalkan apabila keadaan menghendaki demikiandan diganti dengan aturan lain.
Pembatalan hukum tersebut bukan saja bersifat teori, tetapi juga benar-benar
terjadi dalam sejarah kehidupan hukum islam sebagai contoh ialah wasiat, yaitu
pesanan dari seseorang yang hendak meninggal dunia kepada ahli warisnya untuk
menyisihkan sebagian dari hartanya bagi orang tertentu yang dikehendakinya.
Pada mulanya sebelum turunnya ayat-ayat yang berhubungan dengan pembagian
warisan, wasiat tersebut diwajibkan untuk dua orang tua dan keluarga. Akan tetapi kewajiban wasiat tersebut
dihapuskan dengan ayat-ayat yang mengenai warisan dan dengan hadist Nabi : “tidak
ada wasiat bagi ahli waris”. Selama kepentingan orang banyak yang menjadi
pedoman dalam pembatalan hukum-hukum tersebut maka hukum-hukum
(ketentuan-ketentuan) yang baru boleh jadi lebih berat atau lebih ringan dari
yang sebelumnya.
Pembatalan hukum hanya bisa terjadi selama masa Rasul, yakni dalam fase
pembinaan dasar-dasar hukum yang lengkap, sesudah rasul wafat, dan
ketentuanketentuan dasar hukum islam sudah lengkap, tidak ada lagi pembatalan
hukum. Akan tetapi meskipun demikian, pembuatan Syara’ (Tuhan dan Rasul-Nya)
telah banyak menjelaskan illat-illatnya hukum, agar kita mengetahui bahwa
sesuatu hukum mengikuti illatnya dan dapat berubah menurut perubahan illatnya
pada kebanyakan keadaan terutama dalam lapangan muamalat. Dalam lapangan ini
kepentingan orang banyak dijadikan dasar ketentuan hukum islam, karena adanya
perluasan dari pembawa syara’ sendiri dalam menjelaskan illat-illatnya hukum.
4. Menegakkan Keadilan
Keadilan memiliki beberapa arti.
Secara bahasa, keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya (wadl’
al-syai’ fi mahallihi). Salah satu keistimewaan syariat Islam adalah
memiliki corak yang generalistik, datang untuk semua manusia untuk menyatukan urusan dalam ruang limgkup
kebenaran dan memadukan dalam kebaikan.
Dalam
bebrapa ayat al-Quran dijumpai perintah untuk berlaku adil, diantaranya sebagai
berikut:
“ Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah
sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku
tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan
bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan”.(QS. Al-Maidah:
8),
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan,
memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat
mengambil pelajaran”. (QS. An-Nahl: 90),
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang
hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar
Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu
perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut,
damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil;
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil” (QS. Al-Hujarat: 9)
Bagi syariat islam semua orang dipandang sama dengantidak ada kelebihan
antara mereka satu sama lain. Baik karena keturunan, atau kekayaan, atau lagi
pangkat atau bangsa. Tidak ada penguasa yang dapat dilindungi oleh kekuasaannya
apabila ia memperbuat kezaliman, melainkan kesemuanya berkaitan sama dimuka Allah.
Kedudukan yang sama dimuka Undang-undang dan keadilan tersebut diperintahakan
oleh Al-Quran dan dipraktekan oleh Rasulullah SAW : antara lain surah Al-Maidah
ayat 8
“ Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah
sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku
tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan
bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan”.(QS. Al-Maidah:
8),
Tentang menegakkan keadilan tanpa pandang bulu telah dicontohkan oleh Nabi
sendiri. Pernah suatu hari Nabi menjatuhkan hukuman potong tangan kepada
seorang perempuan dalam kasus pencurian. Lalu keluarga terhukum meminta `Usamah
bin Zaid (salah seorang sahabat dekan Nabi) untuk meminta kepada Nabi agar
hukuman diringankan. Ketika `Usamah bin Zaid menghadap kepada Nabi dan
menyampaikan persolan itu, Nabi bukan saja menolak permohonan `Usamah, bahkan
menegurnya dan bersabda:
Apakah anda akan memberikan dispensasi terhadap seseorang dalam menjalankan
keputusan hukum (hadd) dari hukum-hukum Allah? … demi Allah, andaikan Fathimah,
putri Muhammad yang mencuri maka saya tetap akan memotong tangannya. (HR
Muslim, Ahmad, An-Nasai dan ‘Aisyah r.a)
Hadis di atas menunjukkan bahwa hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu
demi mewujudkan keadilan hukum. Untuk menerapkan keadilan yang merata jugalah,
ditetapkan kewajiban membayar zakat. Di samping itu, syariat mengharuskan yang
kaya menafkahi kerabatnya yang miskin. Bagi fakir miskin yang tidak mempu
bekerja, negara harus memberikan tunjangan huidup bagi mereka sepanjang negara
memiliki kemampuan.
No comments:
Post a Comment